Larangan Berpacaran menurut agama Islam
“Larangan Berpacaran menurut Agama Islam”
Tentu saja kata pacaran ini sangat familiar di telinga kita dan sering didefinisikan sebagai jalinan hubungan antar laki – laki dan perempuan dalam mencari kecocokan diantara keduanya dalam mencari pasangan hidup. Akan tetapi faktanya jalinan hubungan ini sering kebablasan karena tidak memperhatikan bagaimana syariat islam mengatur hubungan antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh.
Hukum Pacaran dalam Islam
Tidak pernah dibenarkan adanya hubungan pacaran di dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam melarang adanya pacaran di antara mereka yang mukan muhrim karena dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Dalam Islam, pacaran adalah haram. Oleh sebab itu, Islam mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan dalam dua hal, yakni:
·
Hubungan
Mahram
Yang dimaksud dengan hubungan mahram, seperti antara ayah dan anak
perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya. Oleh
karena yang mahram berarti sah-sah saja untuk berduaan (dalam artian baik)
dengan lawan jenis.Sebab, dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 disebutkan bahwa mahram (yang tidak boleh dinikahi) daripada seorang laki-laki adalah ibu, nenek, saudara perempuan (kandung maupun se-ayah), bibi (dari ibu maupun ayah), keponakan (dari saudara kandung maupun sebapak), anak perempuan (anak kandung maupun tiri), ibu susu, saudara sepersusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Dalam hubungan yang mahram, wanita boleh tidak memakai jilbab tapi bukan mempertontonkan auratnya.
·
Hubungan
Non-mahram
Selain daripada mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi
perempuan tersebut. Namun, terdapat larangan baginya jika berdua-duaan, melihat
langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Untuk perempuan, harus menggunakan jilbab dan menutup seluruh auratnya jika
berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya tersebut.
Tentu saja tidak, islam tidak
melarang pacaran bagi yang dilakukan dua insan yang sudah menikah. (Baca : Hukum Pernikahan
Dalam Islam.) Bagi yang belum menikah maka bersabarlah. Karena
banyak hal yang bersentuhan dengan larangan Allah segala aktifitas pacaran ini
bagi dua insan yang sedang dilanda cinta monyet ini. Jadi apa saja larangan
tersebut sehingga dalam islam pacaran yang dilakukan oleh dua insan yang belum
menikah ini dilarang, berikut adalah larangan pacaran dalam islam :
Ajaran
Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan
bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah
melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi
sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul
Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu
saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy
Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju
zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan,
berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal
itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam
Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin
untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki – laki
yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara
kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah
juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan
kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan
ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala
kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal
yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi
mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga
menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba
melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka
memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di
atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan
mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan
dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas
ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain
(selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. …
Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain
dengan tanpa syahwat.”
Lalu
bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau
mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ
نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas
(tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR.
Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan
pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang
artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan
menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama
orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah
merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh
Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga
kesuciannya.
Allah
Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] :
59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah
dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul
Mun’im Salim)
Agama
Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى
مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR.
Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ
لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya
syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama
mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat
Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى
مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah
ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa
tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan
mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Imam Nawawi –seorang ulama besar
Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini adalah bahwa
anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang
berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang
haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu
dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan
dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan
istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan
dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram
dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan
membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas).
Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau
mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina
dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan
pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi
‘ala Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di
atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan
berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram
karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain
yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.” (Lihat Taysir
Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i.
Komentar
Posting Komentar